Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar
Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing
Editor:
Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PEMERASAN TKA- Ilustrasi by AI, Kamis (17/7/2025), pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). KPK menghitung uang hasil memeras sebanyak Rp8,9 miliar.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," pungkas Setyo.(tribun network/ham/dod)
Tags
Kementerian Ketenagakerjaan
pemerasan pengurusan izin
Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setyo Budiyanto
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Ditangkap 20 Agustus, Dilantik 21 Oktober, Lahir 22 Juli |
![]() |
---|
22 Kendaraan Disita Pasca Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok KPK, Nilainya Lebih Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Tersebar! Immanuel Ebenezer Bakal Jadi Pembicara Hukuman Mati Koruptor Sebelum Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.