Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar

Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PEMERASAN TKA- Ilustrasi by AI, Kamis (17/7/2025), pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). KPK menghitung uang hasil memeras sebanyak Rp8,9 miliar. 

Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. 

"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," pungkas Setyo.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved