Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar
Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing
*Eks Stafsus Menteri Diduga Ikut 'Mencicipi'
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya lebih dari 85 pegawai Kemnaker RI yang turut menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker RI.
Puluhan pegawai itu di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Dalam kasus ini KPK akhirnya menahan empat orang tersangka.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
Baca juga: Fakta Irjen Karyoto Besan Dedi Mulyadi, Pernah Pegang Posisi Penting di KPK Tegas Soal Narkoba
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Setyo.
Empat orang tersangka yang ditahan dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
KPK menjelaskan kasus ini berkaitan dengan RPTKA yang diatur Kemnaker.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA. Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker.
Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.
Kementerian Ketenagakerjaan
pemerasan pengurusan izin
Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setyo Budiyanto
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Ditangkap 20 Agustus, Dilantik 21 Oktober, Lahir 22 Juli |
![]() |
---|
22 Kendaraan Disita Pasca Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok KPK, Nilainya Lebih Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Tersebar! Immanuel Ebenezer Bakal Jadi Pembicara Hukuman Mati Koruptor Sebelum Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.