Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar

Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PEMERASAN TKA- Ilustrasi by AI, Kamis (17/7/2025), pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). KPK menghitung uang hasil memeras sebanyak Rp8,9 miliar. 

KPK seyogianya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat lainnya belum dilakukan panggilan dan penahanan hari ini.

Mereka ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Meski begitu, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan. 

Dalam proses penyidikan berjalan, para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

KPK juga sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Sejumlah saksi termasuk para mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

KPK menduga aliran uang terkait kasus ini turut diterima para staf khusus dimaksud.

Beberapa mantan stafsus menteri yang sudah diperiksa KPK itu termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024, Luqman Hakim. Ia diketahui sempat menjadi staf khusus di Kemnaker.

Jabatan stafsusnya melalui dua periode Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yaitu era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri.

Adapun anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, yang juga sempat menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja era Hanif Dhakiri, tak memenuhi panggilan KPK.

Setyo menambahkan ada uang 'dua mingguan' terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. Penyidik, kata dia, akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.

"Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan penyidik akan meneliti siapa-siapa saja yang memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

Sebab, kata dia, ada kemungkinan pegawai tersebut tidak mengetahui uang yang diterimanya berasal dari mana. 

"Kita tidak bisa serta merta mengenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik akan mendalami," ucap Asep.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved