Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar
Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing
*Eks Stafsus Menteri Diduga Ikut 'Mencicipi'
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Puluhan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setidaknya lebih dari 85 pegawai Kemnaker RI yang turut menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker RI.
Puluhan pegawai itu di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Dalam kasus ini KPK akhirnya menahan empat orang tersangka.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
Baca juga: Fakta Irjen Karyoto Besan Dedi Mulyadi, Pernah Pegang Posisi Penting di KPK Tegas Soal Narkoba
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Setyo.
Empat orang tersangka yang ditahan dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
KPK menjelaskan kasus ini berkaitan dengan RPTKA yang diatur Kemnaker.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA. Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker.
Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.
KPK seyogianya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat lainnya belum dilakukan panggilan dan penahanan hari ini.
Mereka ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Meski begitu, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
KPK juga sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Sejumlah saksi termasuk para mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
KPK menduga aliran uang terkait kasus ini turut diterima para staf khusus dimaksud.
Beberapa mantan stafsus menteri yang sudah diperiksa KPK itu termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024, Luqman Hakim. Ia diketahui sempat menjadi staf khusus di Kemnaker.
Jabatan stafsusnya melalui dua periode Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yaitu era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri.
Adapun anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, yang juga sempat menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja era Hanif Dhakiri, tak memenuhi panggilan KPK.
Setyo menambahkan ada uang 'dua mingguan' terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. Penyidik, kata dia, akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.
"Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan penyidik akan meneliti siapa-siapa saja yang memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.
Sebab, kata dia, ada kemungkinan pegawai tersebut tidak mengetahui uang yang diterimanya berasal dari mana.
"Kita tidak bisa serta merta mengenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik akan mendalami," ucap Asep.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," pungkas Setyo.(tribun network/ham/dod)
Kementerian Ketenagakerjaan
pemerasan pengurusan izin
Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setyo Budiyanto
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Ditangkap 20 Agustus, Dilantik 21 Oktober, Lahir 22 Juli |
![]() |
---|
22 Kendaraan Disita Pasca Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok KPK, Nilainya Lebih Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Tersebar! Immanuel Ebenezer Bakal Jadi Pembicara Hukuman Mati Koruptor Sebelum Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.