Permintaan Kompol I Made Yogi Terbongkar, Misri Puspitasari Tolak
Usai Brigadir Nurhyadi tewas, rupanya Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.
Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.
"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."
"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya dalam wawancara eksklusif, dikutip dari YouTube Tribun Lombok.
Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.
"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.
Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan Kompol Yogi justru mencoba menyelamatkan Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.
Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Ia adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Sucandra, dan seorang wanita berusia 23 tahun bernama Misri Puspita Saris.
Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*/ Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pantas Misri Tolak Bujukan Kompol Yogi, Ogah Ikuti Skenario Tewasnya Brigadir Nurhadi: Berbohong
Kelakuan Berbeda Istri Made Yogi saat Karier Suami Hancur Gegara Wanita Lain |
![]() |
---|
Kehidupan Misri LC di Kampung Sebelum Tersangka Bareng Kompol Yogi Terungkap |
![]() |
---|
Masa Lalu Misri Teman Kompol I Made Yogi di Villa, Pernah Diundang Jokowi |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Istri Kompol I Made Yogi, Beda Jauh Misri Puspitasari |
![]() |
---|
Kompol I Made Yogi Selangkah Lagi Jadi Kapolres, Pupus gara-gara Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.