Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permintaan Kompol I Made Yogi Terbongkar, Misri Puspitasari Tolak

Usai Brigadir Nurhyadi tewas, rupanya Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MISRI - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. (Istimewa) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Settingan Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra soal kematian Brigadir Nurhadi terbongkar.

Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi membongkar semua kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Misri berusaha untuk lepas dari jeratan hukum.

Kini Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra dipecat. Harapannya jadi jenderal pupus.

Meski disewa Rp10 juta oleh Kompol Yogi, namun Misri tolak ikuti skenario.

Skenario disusun Kompol Yogi usai Brigadir Nurhadi tewas.

Keterangan dan video yang dimiliki Misri membuat Kompol Yogi dijerat pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan F Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia juga dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Usai Brigadir Nurhyadi tewas, rupanya Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.

Hal itu diungkap pengacara Misri, Yan, yang mengatakan Kompol Yogi mengirim pesan pada kliennya.

Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.

"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.

Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur. Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.

"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.

Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved