Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permintaan Kompol I Made Yogi Terbongkar, Misri Puspitasari Tolak

Usai Brigadir Nurhyadi tewas, rupanya Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MISRI - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. (Istimewa) 

"Kalau Ayu mau ya ambil, kalau ndak ya ndak usah. Semau Ayu aja, senyaman Ayu," tutur Lita, menirukan jawabannya waktu itu.

Misri lantas berangkat bersama Melanie Putri dan beberapa anggota polisi. Salah satunya adalah Ipda Haris Chandra, pasangan Melanie yang kini berstatus saksi.

Di vila itu, menurut cerita Misri kepada pengacaranya, pesta dimulai sejak sore. Mereka mengonsumsi obat penenang jenis riklona, ekstasi, dan minuman keras seperti tequila.

Sekitar pukul 18.20 Wita, pesta mulai mereda. Para tamu kembali ke kamar masing-masing.

Sekitar pukul 21.00 Wita, kejadian tak terduga pun terjadi. Misri keluar dari kamar mandi dan melihat Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam.

"Mah, tadi ada teman Ayu kayaknya tenggelam. Dikira Ayu cuma bercanda. Ayu bangunin bareng si polisi itu, bantuin lah. Cuma bantu, gak lebih. Ayu gak tahu apa-apa," cerita Misri kepada ibunya, usai kejadian.

Namun bantuan itu tak cukup menyelamatkan Nurhadi. Dan sejak malam itu, hidup Misri berubah total.

Sebulan kemudian, Lita menerima surat dari Polda NTB. Misri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.

"Misri nelepon, dia jadi tersangka. ‘Ini kenapa kok Ayu bisa jadi tersangka? Ayu gak tahu apa-apa. Ayu datang dibayar, udah. Kalau Ayu tersangka, berarti Ayu kenal, padahal baru kali itu ketemu almarhum,’"

Misri masih tak percaya dengan status hukumnya.

Ia merasa hanya korban dari situasi yang di luar kendalinya.

Seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja, lalu harus duduk di kursi tersangka dalam kasus kematian seorang polisi.

Pembelaan Pengacara Kompol Yogi

Pengacara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, justru meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Pasalnya, ketika merujuk saat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan detil terkait cara pelaku melakukan tindakan hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved