Masa Lalu Misri Teman Kompol I Made Yogi di Villa, Pernah Diundang Jokowi
Menilik jauh ke belakang, M lahir dan tumbuh dari keluarga yang sangat sederhana.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sisi lain Misri Puspita Sari tersandung kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Masa lalu Misri sebelum ketemu Kompol I Made Yogi di villa, ternyata punya sejumlah prestasi.
Misri tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.
Misri Puspitasari tersangka pembunuhan Nurhadi ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.
Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice collaborator atau kolaborator keadilan adalah seorang pelaku tindak pidana bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting dan relevan terkait kejahatan yang lebih besar, yang melibatkan pelaku lain.
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini banyak digunakan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Misri, satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bid Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).
Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan, Misri mengakui berada di lokasi kejadian.
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Yan mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
| Relawan Jokowi di Sulsel Minta Prabowo-Gibran Fokus Kebijakan Berpihak ke Rakyat Kecil |
|
|---|
| Sosok Brigjen Djuhandani Kapolda Sulsel, Pernah Usut Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Siapa Andi Azwan? Pasang Badan Bela Jokowi, Seret DPR ke Masalah Proyek Kereta Cepat |
|
|---|
| Janji Jokowi Diungkit saat Purbaya Tolak Keras Bayar Utang Kereta Cepat, Senyum-senyum Diingatkan |
|
|---|
| Doa Jokowi untuk Prabowo, Singgung Kesehatan dan Kekuatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.