Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Memahami Konsep Perjanjian dalam Hukum: Sebuah Kajian Teoretis

Melalui perjanjian, hubungan hukum yang sah dapat dibentuk, hak-hak dilindungi, dan kewajiban dapat ditegakkan.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Dr dr Ampera Matippanna SH MH Alumus Fakultas Kedokteran Unhas dan Alumnus Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia/Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan 

Kesepakatan atau konsensus merupakan pertemuan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.

Kesepakatan harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

Dengan demikian, perjanjian tidak hanya soal tindakan, tetapi juga soal kemurnian niat dan kebebasan kehendak.

Mengikatkan Diri sebagai Komitmen Hukum

Hasil dari kesepakatan adalah pernyataan saling mengikatkan diri. Artinya, para pihak bersedia dan siap untuk tunduk terhadap ketentuan yang telah disepakati.

Dalam tahap ini, perjanjian mulai bersifat mengikat dan menimbulkan tanggung jawab hukum.

"Mengikatkan diri” bukan sekadar janji moral, tetapi bentuk komitmen yuridis yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dilanggar.

Akibat Hukum sebagai Konsekuensi

Perjanjian yang sah menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya hak dan kewajiban yang berlaku bagi para pihak.

Ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi), maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau bahkan pembatalan perjanjian.

Asas pacta sunt servanda yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari perjanjian memiliki kekuatan mengikat yang tinggi.

Keterkaitan Unsur-unsur Perjanjian

Keempat unsur tersebut memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved