Opini
Memahami Konsep Perjanjian dalam Hukum: Sebuah Kajian Teoretis
Melalui perjanjian, hubungan hukum yang sah dapat dibentuk, hak-hak dilindungi, dan kewajiban dapat ditegakkan.
Oleh: Dr dr Ampera Matippanna SH MH
Alumus Fakultas Kedokteran Unhas dan Alumnus Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia/Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - DALAM sistem hukum perdata, perjanjian merupakan elemen fundamental yang mengatur berbagai bentuk interaksi hukum antar individu maupun badan hukum.
Melalui perjanjian, hubungan hukum yang sah dapat dibentuk, hak-hak dilindungi, dan kewajiban dapat ditegakkan.
Pemahaman terhadap konsep perjanjian tidak hanya penting dalam praktik hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai bidang kehidupan, termasuk bisnis, pemerintahan, dan pelayanan publik.
Konsep Dasar Perjanjian
Secara normatif, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur penting yang saling terkait, yaitu perbuatan hukum, kesepakatan, mengikatkan diri, dan akibat hukum.
Keempat unsur ini bukan hanya komponen teknis, tetapi juga merepresentasikan struktur logis dari terbentuknya suatu hubungan perjanjian yang sah menurut hukum.
Perbuatan Hukum sebagai Dasar
Perjanjian termasuk dalam kategori perbuatan hukum, yaitu tindakan manusia yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum.
Dalam konteks perjanjian, perbuatan hukum diwujudkan melalui interaksi para pihak yang memiliki tujuan hukum, seperti menjual, membeli, menyewa, meminjam, atau bekerja sama.
Tanpa adanya unsur kehendak untuk menimbulkan akibat hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian dalam arti hukum.
Kesepakatan sebagai Syarat Fundamental
Setelah perbuatan hukum dilakukan, syarat utama lahirnya perjanjian adalah kesepakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.