Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Memahami Konsep Perjanjian dalam Hukum: Sebuah Kajian Teoretis

Melalui perjanjian, hubungan hukum yang sah dapat dibentuk, hak-hak dilindungi, dan kewajiban dapat ditegakkan.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Dr dr Ampera Matippanna SH MH Alumus Fakultas Kedokteran Unhas dan Alumnus Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia/Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan 

Oleh: Dr dr Ampera Matippanna SH MH

Alumus Fakultas Kedokteran Unhas dan Alumnus Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia/Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM - DALAM sistem hukum perdata, perjanjian merupakan elemen fundamental yang mengatur berbagai bentuk interaksi hukum antar individu maupun badan hukum.

Melalui perjanjian, hubungan hukum yang sah dapat dibentuk, hak-hak dilindungi, dan kewajiban dapat ditegakkan.

Pemahaman terhadap konsep perjanjian tidak hanya penting dalam praktik hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai bidang kehidupan, termasuk bisnis, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Konsep Dasar Perjanjian

Secara normatif, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:  “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Definisi tersebut mengandung unsur-unsur penting yang saling terkait, yaitu perbuatan hukum, kesepakatan, mengikatkan diri, dan akibat hukum.

Keempat unsur ini bukan hanya komponen teknis, tetapi juga merepresentasikan struktur logis dari terbentuknya suatu hubungan perjanjian yang sah menurut hukum.

Perbuatan Hukum sebagai Dasar

Perjanjian termasuk dalam kategori perbuatan hukum, yaitu tindakan manusia yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum.

Dalam konteks perjanjian, perbuatan hukum diwujudkan melalui interaksi para pihak yang memiliki tujuan hukum, seperti menjual, membeli, menyewa, meminjam, atau bekerja sama.

Tanpa adanya unsur kehendak untuk menimbulkan akibat hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian dalam arti hukum.

Kesepakatan sebagai Syarat Fundamental

Setelah perbuatan hukum dilakukan, syarat utama lahirnya perjanjian adalah kesepakatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved