Headline Tribun Timur
Seragam Putih Merah Biru Gratis! Setiap Siswa Terima 2 Pasang Baju
Dalam edaran itu ditegaskan sekolah dilarang menjual seragam maupun atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Kebijakan ini tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar dengan nomor 800/3493/Disdik/V/2025.
Dalam edaran itu ditegaskan sekolah dilarang menjual seragam maupun atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (49), menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mendorong transparansi, keadilan, serta mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orangtua untuk membeli seragam di mana saja, tanpa tekanan,” ujarnya, Minggu (13/7).
Baca juga: Aturan Berpakaian hingga Larangan Jual Seragam Sekolah Bikin Dilema, Orangtua Protes
Appi sapaannya menambahkan, larangan ini membuka peluang bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM), konveksi, serta penyedia perlengkapan sekolah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari momentum penerimaan siswa baru.
“Sekolah bukan tempat berbisnis, tapi tempat belajar. Mari kita dorong transparansi dan keadilan di dunia pendidikan,” ajak Appi.
Ia menyampaikan kabar baik untuk masyarakat. Pemkot Makassar menyiapkan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Seragam yang akan dibagikan adalah putih merah untuk siswa SD dan putih biru untuk siswa SMP.
Setiap anak akan mendapatkan dua pasang seragam.
“Totalnya ada 66 ribu seragam yang disiapkan untuk 33 ribu siswa baru,” jelasnya.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para orangtua. Harapannya, dana yang biasanya digunakan membeli seragam bisa dialihkan untuk kebutuhan anak lainnya.
Appi mengingatkan dengan adanya pembagian seragam gratis ini, sekolah tak diperbolehkan menjual seragam apapun, termasuk seragam batik, pramuka, maupun atribut sekolah lainnya.
“Untuk tahap awal, seragam dibagikan hanya putih merah dan putih biru. Seragam batik, olahraga, atau yang lainnya belum termasuk. Tapi ingat, sekolah tetap tidak boleh menjual,” tegasnya.
Anggaran Parsial
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.