Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Ajaran Baru

Rp1,79Juta untuk Seragam, Orang tua Siswa SMPN 2 Makassar Terpaksa Beli Demi Anak Tak Beda Sendiri

Orang tua murid protes harga seragam dan atribut di SMPN 2 Makassar nyaris capai Rp 1,8 juta. Dinas Pendidikan segera klarifikasi.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist/dok pribadi
SERAGAM SISWA - Beberapa seragam siswa SMPN 2 Makassar dikabarkan dijual kepada siswa baru. Harganya mencapai Rp1.795.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Orang tua siswa kembali mengeluhkan sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru. 

Kali ini, jual beli seragam dilaporkan dilakukan di UPT SPF SMP Negeri 2 Makassar Jl Amanagappa.

Ada 11 item diperjualbelikan sekolah kepada siswa baru, antara lain rompi biru, baju modern school, baju rompi kotak, baju olahraga, baju batik kotak. 

SMPN 2 juga dikabarkan menjual atribut seperti tas sekolah, lambang, dasi, topi atau logo sekolah, ikat pinggang, hingga kaos kaki. 

Total biaya harus dikeluarkan orang tua untuk seragam dan pernak-perniknya mencapai Rp1.795.000.

Menurutnya, ini harga yang cukup besar. 

Apalagi jika sekolah mewajibkan seluruh peserta didik untuk membeli seragam tersebut. 

Seragam itu juga belum termasuk baju putih biru dan pramuka. 

Siswa diarahkan atau dibebaskan mencari baju putih biru dan pramuka di luar sekolah. 

Baca juga: Heboh Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri Makassar Tembus Rp1,8 Juta, Abaikan Larangan Wali Kota?

"Mau tidak mau kita harus beli kan, karena sekolah yang siapkan. Kalau tidak beli kan anakta beda sendiri bajunya," ucapnya. 

Belakangan, ternyata siswa baru tidak lagi menggunakan baju batik maupun modern school sesuai aturan seragam dari Dinas Pendidikan. 

Siswa baru hanya menggunakan baju putih biru dari Senin-Kamis, kemudian menggunakan baju olahraga atau pramuka pada Jumat/Sabtu.

"Kita sudah terlanjur beli, hampir Rp 2 juta harganya. Ternyata tidak akan dipakai ji," keluhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari sekolah bersangkutan. 

Edaran Disdik Makassar kata Achi sudah jelas, bahwa sekolah dilarang melakukan penjualan untuk menghindari sekolah dari praktik pungutan liar (pungli).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved