Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Melanie Tak Ditetapkan Tersangka? Wanita Cantik Dicium Brigadir NurhadI, Kompol Yogi Dipecat

Tiga orang telah ditetapkan tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Harus Chandra (HC), dan Misri Puspitasari.

|
Editor: Sudirman
Ist
PEMBUNUHAN - Nama Melanie Putri tengah menjadi sorotan karena ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Namun Melanie belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi.

Ia juga telah dipecat dari Polri.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen.

Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved