Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Melanie Tak Ditetapkan Tersangka? Wanita Cantik Dicium Brigadir NurhadI, Kompol Yogi Dipecat

Tiga orang telah ditetapkan tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Harus Chandra (HC), dan Misri Puspitasari.

|
Editor: Sudirman
Ist
PEMBUNUHAN - Nama Melanie Putri tengah menjadi sorotan karena ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Namun Melanie belum ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Melanie Putri belum ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Padahal Melanie Putri berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Kejadian di villa privat kawasan Tekek, Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, saat Muhammad Nurhadi tewas.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Harus Chandra (HC), dan Misri Puspitasari.

Melani Putri adalah wanita sewaan yang dibawa Ipda Haris Chandra.

Baca juga: Siapa Melanie Putri? Wanita Cantik Temani Kompol I Made Yogi saat Brigadir Nurhadi Dibunuh

Bahkan Brigadir Nurhadi sempat mencium Melanie Putri.

Hal itu disampaikan pengacara Misri Puspitasari.

Peristiwa tragis itu berasal saat Nurhadi  diminta membeli minuman keras dan hanya berhasil mendapatkan Tequila.

Dalam kondisi setengah sadar, Misri melihat Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.

Ia menegur. Tapi tak lama kemudian, Aris dan Melanie kembali ke kamar mereka di hotel terpisah.

Yogi masuk kamar, dan Misri duduk sendirian di sekitar kolam.

Aksi inilah yang diduga menjadi motif utama pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Pada pukul 19.55 WITA, Misri sempat merekam video berdurasi 7 detik, yang kini menjadi bukti kunci bahwa Nurhadi masih dalam keadaan hidup dan sehat saat itu.

Tapi tiga menit setelahnya, Aris kembali terlihat di CCTV masuk ke vila.

Momen itulah yang disebut sebagai detik-detik krusial. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved