Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Berpakaian hingga Larangan Jual Seragam Sekolah Bikin Dilema, Orangtua Protes

Untuk siswa kelas 2-6 SD juga sudah efektif masuk sekolah, begitu juga dengan kelas VIII dan IX SMP, tidak ada penambahan libur kata Syarif.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Humas Pemkot Makassar
SD - Sekolah Dasar di Kota Makassar akan mulai melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Senin-Jumat (14-18/7/2025).  

Kemudian kelas II-VI SD menggunakan putih merah pada Senin-Selasa, baju batik pada Rabu-Kamis, Jumat olahraga atau Muslim, sabtu baju pramuka. 

Sementara jenjang SMP, untuk kelas VII menggunakan putih biru pada Senin-Kamis, dan Jumat sampai Sabtu olahraga atau pramuka. 

Kemudian kelas VII-IX menggunakan baju putih biru pada Senin-Selasa, Rabu-Kamis pakai batik, Jumat sabtu baju olahraga dan pramuka.

Aturan berpakaian ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Achi Soleman melalui surat bernomor 421.1/3983/S.penyampaian/Disdik/VII/2025.

Terpisah, Kepala UPT SPF SMPN 33 Kota Makassar, Andi Rahayu Cante mengatakan, siswa baru nantinya akan menggunakan seragam yang mereka miliki saat masih duduk di bangku SD. 

Disisi lain, ia belum bisa memberikan kepastian kapan seragam putih biru akan didistribusi. Pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan. 

"Sementara bisa pakai seragam lamanya waktu masih SD. Kita sudah sampaikan ke orang tua, tapi yang sudah punya seragam baru itu lebih bagus lagi. Karena kita masih menunggu arahan Dinas Pendidikan untuk program seragam gratis pak wali," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala UPT SPF SMPN 13 Kota Makassar Ramli menyampaikan, siswa baru SMP 13 pada saat MPLS dibolehkan menggunakan baju bebas rapi. 

Mereka bisa pakai baju kaos dan celana training selama pengenalan sekolah dilakukan. 

Hanya saja pada saat efektif belajar di kelas, siswa sudah harus menggunakan pakaian sesuai aturan yang ada. 

"Jadi Senin depan sudah harus pakai seragam putih biru. Mau tidak mau harus begitu karena kita tidak mungkin pakai baju sembarang," ucapnya. 

Ramli memahami, masih banyak orang tua yang menunggu pembagian seragam gratis, orang tua diharapkan tetap mengupayakan seragam putih biru untuk anaknya. 

"Tidak perlu yang baru, kalau ada punya saudara, sepupu atau keluarganya yang punya seragam putih biru bisa dipakai. Kalau mau beli juga tidak ada masalah, bebas untuk cari dimana karana sekolah juga dilarang jual seragam," ujarnya. 

Koperasi Sekolah Tak Berani Jual Seragam

Ramli mengakui, koperasi sekolah tak berani menjual seragam kepada orang tua karena adanya larangan dari Dinas Pendidikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved