Koperasi Merah Putih
Gara-gara Perbedaan Nama, SK Koperasi Merah Putih 2 Desa di Sulsel Tak Terbit
Keduanya yakni Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea yanga ada di Kabupaten Maros
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Sulawesi Selatan (Sulsel) sedikit lagi rampung.
Saat ini, progres pembentukan sudah mencapai 99,93 persen, atau 3.057 desa dan kelurahan sudah terbentuk.
Sebanyak 23 daerah di Sulsel menyelesaikan pembentukan 100 persen.
Artinya seluruh Koperasi Merah Putih di daerah tersebut sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pembentukan.
Tersisa satu desa dan satu kelurahan di Maros yang Surat Keputusan (SK) pembentukan belum juga terbit.
Keduanya yakni Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea.
Desa Bonto Marannu menghadapi masalah cukup pelik, persoalan nama desa.
Sementara Allepolea, kepengurusan koperasi terpecah menjadi dua pihak.
"Sampai saat ini belum terbit," ujar Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Indri Assegaf pada Sabtu (12/7/2025) sore.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Maros, Agustam menjelaskan Desa Bonto Marannu memang sedang dalam tahap pergantian nama desa.
Baca juga: Pemprov Sulsel Ajukan 22, Hanya 2 Diterima Pusat, Ada Apa dengan Seleksi Koperasi Merah Putih?
Masalahnya nama desa terdaftar di Kementerian Hukum berbeda dengan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
"Terjadi perbedaan nama yang diusulkan dengan sistem di Kemenhukum, yang mana telah berubah menjadi Desa Tangkuru padahal Perdanya masih dalam status Proppemperda 2025," jelas Agustam kepada Tribun-Timur.com.
Saat ini, Desa Bonto Marannu belum secara resmi berganti nama menjadi Desa Tangkuru.
Pemkab Maros memang sudah mengantongi izin pergantian nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Izin tersebut merupakan tiket masuk dalam tahap pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2025.
Persoalannya kini, nama di Kementerian Hukum sudah menggunakan Desa Tangkuru. Sedangkan di Kementerian Dalam Negeri masih Desa Bonto Marannu.
Hal ini kemudian menghambat proses terbitnya SK Koperasi Merah Putih di wilayah ini.
"Kan dasar penetapan perubahan nama desa adalah perda setelah mendapat persetujuan dari kemendagri. Sekarang sudah ada persetujuan dan dalam proses propemperda tapi belum perda," ujar Agustam.
"Jadi masih sah Desa Bonto Marannu namun di Sistem kemenkumham sudah Desa Tangkuru," lanjutnya.
Agustam menyebut sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Hukum maupun Kementerian Dalam Negeri.
Dirinya masih menunggu hasil penyesuaian nama desa tersebut.
"Terkait Nama Desa telah dilakukan konfirmasi ke kementerian terkait namun saat ini masih berproses untuk penyesuaiannya," ujarnya.
Sementara itu Kelurahan Allepolea mengalami kendala berbeda.
Kepengurusan Koperasi Merah Putih kelurahan ini terpecah menjadi dua pendapat berbeda.
"Kelurahan Allepolea terjadi deadlock kepengurusan dimana terdapat dua pendapat bebeda dan telah difasilitasi beberapa kali belum terdapat kesepakatan," kata Agustam.
Baca juga: Syarat Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih, Segera Diluncurkan
Masing-masing pihak pengurus sudah dilakukan klarifikasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Maros.
Bahkan Wakil Bupati Andi Mue'tazim turun tangan menengahi persoalan dua kubu penguru.
"Selanjutnya sudah dilakukan fasilitasi di tingkat Kadis terakhir dengan Wabup namun mereka belum ada kesepakatan," ujar Agustam.
Agustam masih menunggu kesepakatan yang di musyawarahkan masing-masing pihak pengurus Koperasi Merah Putih Desa Allepolea.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya menjelaskan dua wilayah tersebut sudah melakukan pembentukan.
Proses musyawarah sudah dilalui, kemudian pengajuan pembentukan Koperasi Merah Putih telah dikirim ke Kementerian Hukum.
Hanya saja, ada kendala yang membuat penerbitan SK tak kunjung dikantongi.
Terkait nama desa Bonto Marannu, Andi Eka mengaku sudah melaporkan kondisi ini ke Kementerian Hukum.
Saat ini sedang berproses menyelaraskan data dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Satunya di Allepolea. Sudah muswil tapi kayaknya ada keberatan jadi masih ada kesempatan perbaikan," jelas Andi Eka.
Andi Eka mengaku terus memantau perkembangan penerbitan SK di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
Targetnya SK Koperasi Merah Putih ini bisa diterbitkan pekan ini.
Setelah penerbitan SK, Andi Eka memastikan akan tetap memantau dengan evaluasi dan monitoring.
"Tahap berikutnya yaitu setelah pembentukan akan dilakukan evaluasi monitoring," kata Andi Eka.
Meski telah melalui verifikasi awal, tahap evaluasi dan monitoring tetap penting.
Mengingat berjalannya Koperasi Merah Putih merupakan intervensi langsung dari pemerintah, sehingga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beda Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Koperasi Merah Putih telah hadir berdampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Keduanya memang dicanangkan sebagai jenis usaha dalam pengembangan ekonomi desa.
Secara umum Koperasi Merah Putih didorong untuk kemandirian desa dan kesejahteraan anggota.
Berbeda dengan BUMDes yang berfokus pada pengelolaan aset ekonomi desa untuk kepentingan masyarakat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Akbar menyebut perbedaan mendasar ada pada kesejahteraan yang dihasilkan.
BUMDes berorientasi pada pengelolaan hasil desa yang berdampak pada pendapatan desa.
Sementara dari sisi pemodalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
"BUMDes mengembangkan sumber daya desa yang memang menjadi program unggulan desa sehingga ada PAD (Pendapatan Asli Desa)," kata Akbar kepada Tribun-Timur.com.
"Sedangkan koperasi desa itu kan ke anggota dan masyarakat langsung," lanjutnya.
Koperasi Merah Putih memang fokus pada prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama.
Sementara BUMDes lebih pada pengelolaan sumber daya desa yang berdampak ke pendapatan desa untuk kepentingan masyarakat.
Meskipun keduanya bertujuan membangun ekonomi desa, namun ada perbedaan mekanisme, kepemilikan, serta fokus kebijakan yang diterapkan memiliki karakteristik tersendiri.(*)
Koperasi Merah Putih Sinjai Baru Jalan, Pemkab dan Bank Saling Klaim Dana Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Digi Koperasi Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kopdes Aeng Batu-batu Takalar Wakili Sulsel di Peluncuran Nasional oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
103 Desa dan Kelurahan di Maros Kini Punya Pengurus Koperasi Lengkap |
![]() |
---|
Sat Set Bentuk Koperasi Merah Putih di Makassar, Pemprov Sulsel Puji Munafri Arifuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.