Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih, Segera Diluncurkan

Aturan mengenai kepengurusan Koperasi Merah Putih tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
KEMENKOP
KOPERASI DESA - Pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai aturan. Plt Kadis Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka mengingatkan petunjuk pelaksana dari Kementerian Koperasi sebagai dasar pembetukan pengurus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Launching Koperasi Merah Putih semakin dekat awal Juli mendatang.

Kepengurusan Koperasi Merah Putih tak boleh sembarangan.

Hal ini diingatkan kembali Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya.

Aturan mengenai kepengurusan Koperasi Merah Putih tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pengurus Koperasi Merah Putih memuat 4 persyaratan.

Pertama, mempunyai pengetahuan tentang pengkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.

Kedua mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

Ketiga tidak memiliki hubungan keluarga sedara dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.

Keempat tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Adapun jumlah pengurus Koperasi Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 orang. Strukturnya ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara.

Terpenting pengurus harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

Terkini sebanyak 3.010 desa dan kelurahan telah menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tersisa 49 desa dan kelurahan menunggu penerbitan SK.

Andi Eka memastikan akan tetap memantau dengan evaluasi dan monitoring.

"Tahap berikutnya yaitu setelah pembentukan akan dilakukan evaluasi monitoring," kata Andi Eka pada Jumat (27/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved