Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2010

Coreng Citra Akpol 2010, Kompol I Made Yogi Ikuti AKP Irfan Widyanto Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan AKP Irfan Widyanto dua alumni Akpol 2010 dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
AKPOL 2010 - Kolase AKP Irfan Widyanto dan Kompol I Made Yogi. Keduanya kawan seangkatan sesama alumni Akpol 2010 tersandung kasus hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar kurang baik kembali menerpa alumni Akademi Kepolisian 2010.

Salah satu alumninya kembali dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kali ini bernama Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Kompol I Made Yogi dipecat dari Polri buntut kematian anak buahnya Brigadir Nurhadi.

Brigadir Nurhadi tewas dalam pesta narkoba bareng 2 atasannya dan 2 wanita cantik.

Pahadal Kompol I Made Yogi perwira muda berprestasi.

Jabatan terakhirnya Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Bidpropam Polda NTB.

Jabatan itu diemban sejak 1 November 2024. 

Kompol I Made Yogi Purusa Utama jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Sejatinya Kompol I Made Yogi Purusa Utama perwira muda berprestasi di bidang reserse. 

Ia calon jenderal masa depan.

Baca juga: Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus

Kompol I Made Yogi Purusa Utama kawan satu angkatan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan Widyanto peraih bintang Adhi Makayasa 2010 yang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini nama alumni Akpol 2010 kembali tercoreng akibat ulah 

Kompol I Made Yogi Purusa Utama diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Baca juga: Karier Moncer Calon Jenderal Polisi Tamat Gara-gara Wanita Cantik

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu M.

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. 

Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," ujar Kombes Syarif. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto.

AKP Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.

Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen.

Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Perjalanan karier

Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.

Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.

Harta kekayaan

Kompol Yogi Purusa memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan total sebesar RP1,1 miliar.

Ia juga memiliki harta yang berasal dari alat transportasi dan mesin motor Yamaha XMAX senilai Rp45 juta.

Yogi juga mengaku mempunyai kas sebesar Rp18 juta.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000

MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 18.159.838

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.163.159.838

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.163.159.838

(Sumber: SerambiNews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Kompol I Made Yogi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Bidpropam Polda NTB Lulusan Akpol 2010

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved