Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2010

Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus

Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama hancur usai berpesta bersama wanita cantik Misri Puspitasari, gagal jadi jenderal

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram dan Misri Puspitasari tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Impian Kompol I Made Yogi Purusa Utama jadi jenderal polisi pupus.

Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama hancur usai berpesta bersama wanita cantik.

Wanita cantik itu bernama Misri Puspitasari.

Dalam pesta itu adapula dua polisi anak muda Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Namanya Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris.

Pesta pil ekstasi atau inex berujung petaka.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

 Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved