Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kredit Fiktif

Modus Calo Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Makassar, Negara Sampai Rugi Rp 6,5 Milliar

Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN periode tahun 2022 hingga 2023.

Dokumen Pribadi/Penkum Kejati Sulsel
KREDIT FIKTIF - Tersangka calo kredit fiktif saat ditetapkan tersangka oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (10/7/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mengenali modus krediti fiktif di salah satu bank plat emrah di Kota Makassar Sualwesi Selatan (Sulsel).

Kredit fiktif oleh calo di Makassar ini merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telag menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya adalah perempuan berinisial AH dan ER tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023.

Mereka dijebloskan ke Rutan Makassar setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis malam.

Kronologi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel," kata Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).

"Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," sambungnya.

Penetapan status tersangka itu lanjut Jabal Nur, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama tersangka AH dan Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama tersangka ER.

Jabal Nur menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.

Serta Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.

Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. 

"Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp 6.568.960.595, atau Rp6,5 milliar.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kepada para saksi yang dipanggil diimbau agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

"Arahan bapak Kajati Sulsel, bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jabal Nur.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka. 

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved