Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Batas Akhir Pencairan BSU Juli 2025, Lambat Ditarik Bisa Dikembalikan ke Kas Negara

Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, masing-masing untuk periode Juni dan Juli 2025

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BSU 2025 - Selain ditransfer ke rekening Himbara, BSU juga bisa dicairkan di kantor POS Indonesia. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan BSU 2025 kepada pekerja memenuhi syarat.  

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos: 

1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id). 

2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan. 

3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan. 

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas. 

5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro. 

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos. 

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos. 

Syarat pencairan BSU di kantor Pos 

Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos: 

- KTP asli dan fotokopi 

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia) 

- Nomor HP aktif 

- Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved