Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Investasi Bodong

Tipu-tipu OMC Terbongkar, OJK Sulselbar Minta Warga Waspada Investasi Ilegal

OJK Sulselbar tegaskan OMC tak berizin dan ilegal. Masyarakat diminta waspadai investasi tipu-tipu dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muh Abdiwan/Tribun Timur
INVESTASI BODONG – Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, memberikan sambutan saat menerima kunjungan tim Tribun Timur di Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (14/4/2025). Muchlasin mengingatkan masyarakat untuk memahami karakteristik investasi aman melalui konsep 2L (Legal dan Logis). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menanggapi kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh perusahaan Omnicom Grup Indonesia (OMC).

Diketahui, perusahaan yang mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA) tersebut merugikan warga di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas usaha sebelum melakukan investasi.

Sebab, legalitas harus dikeluarkan oleh regulator di Indonesia, bukan dari luar negeri.

Entitas asing pun wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia.

“Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, entitas tersebut tergolong sebagai entitas ilegal,” kata Muchlasin saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (10/7/2025).

Muchlasin menjelaskan, masyarakat perlu memastikan bahwa skema usaha ditawarkan bersifat logis dan tidak menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis.

Sebab, investasi  prudent tidak akan menawarkan pengembalian berlipat ganda dalam waktu singkat atau menjamin investasi tanpa risiko.

Karena itu, kata dia, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami karakteristik investasi dengan konsep 2L (Legal dan Logis).

Legal merujuk pada legalitas atau otoritas yang mengawasi investasi tersebut.

Logis terkait dengan kewajaran imbal hasil ditawarkan.

Baca juga: Fakta Investasi OMC, Warga Palu Ngaku Tidak Bisa Tarik Duitnya Rp 41 Juta, Kantornya Kini Tutup

Ia menambahkan, sebagai langkah preventif dan represif, OJK selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menyediakan layanan pelaporan terhadap entitas ilegal melalui situs resmi: sipasti.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila mengalami penipuan transaksi keuangan melalui situs: iasc.ojk.go.id.

Dengan demikian, masyarakat akan terhindar dari aksi tipu-tipu invetasi bodong. 

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik investasi ilegal serta penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial,” tambah Muchlasin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved