Investasi Bodong
Tipu-tipu OMC Terbongkar, OJK Sulselbar Minta Warga Waspada Investasi Ilegal
OJK Sulselbar tegaskan OMC tak berizin dan ilegal. Masyarakat diminta waspadai investasi tipu-tipu dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menanggapi kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh perusahaan Omnicom Grup Indonesia (OMC).
Diketahui, perusahaan yang mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA) tersebut merugikan warga di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas usaha sebelum melakukan investasi.
Sebab, legalitas harus dikeluarkan oleh regulator di Indonesia, bukan dari luar negeri.
Entitas asing pun wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia.
“Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, entitas tersebut tergolong sebagai entitas ilegal,” kata Muchlasin saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (10/7/2025).
Muchlasin menjelaskan, masyarakat perlu memastikan bahwa skema usaha ditawarkan bersifat logis dan tidak menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis.
Sebab, investasi prudent tidak akan menawarkan pengembalian berlipat ganda dalam waktu singkat atau menjamin investasi tanpa risiko.
Karena itu, kata dia, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami karakteristik investasi dengan konsep 2L (Legal dan Logis).
Legal merujuk pada legalitas atau otoritas yang mengawasi investasi tersebut.
Logis terkait dengan kewajaran imbal hasil ditawarkan.
Baca juga: Fakta Investasi OMC, Warga Palu Ngaku Tidak Bisa Tarik Duitnya Rp 41 Juta, Kantornya Kini Tutup
Ia menambahkan, sebagai langkah preventif dan represif, OJK selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menyediakan layanan pelaporan terhadap entitas ilegal melalui situs resmi: sipasti.ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila mengalami penipuan transaksi keuangan melalui situs: iasc.ojk.go.id.
Dengan demikian, masyarakat akan terhindar dari aksi tipu-tipu invetasi bodong.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik investasi ilegal serta penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial,” tambah Muchlasin.
Cerita Warga Palu Uang Ratusan Juta Lenyap di Aplikasi OMC, Awalnya Untung Kini Tidak Bisa Diakses |
![]() |
---|
Fakta Investasi OMC, Warga Palu Ngaku Tidak Bisa Tarik Duitnya Rp 41 Juta, Kantornya Kini Tutup |
![]() |
---|
Warga Pinrang Laporkan Perusahaan Asal Amerika ke Polisi Dugaan Investasi Bodong, Rugi Rp400 Juta |
![]() |
---|
Sosialisasi Bersama OJK Soal Investasi Bodong, Sultan Rakib: Jangan Biarkan Jempol Kalahkan Pikiran |
![]() |
---|
Tergiur Mau Cepat Kaya, Puluhan Mahasiswa di Palopo Malah Jadi Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.