Wagub Sulsel Tanggapi Sorotan Fraksi PKB soal Pembangunan Daerah
Fatmawati menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan keberlanjutan regulasi daerah guna mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Fatmawati menyebut strategi pengelolaan DAS seperti Karama-Rongkong, Saddang, Walennae, dan Jeneberang akan diintegrasikan dengan pendekatan agroforestry berbasis partisipasi masyarakat.
“Optimalisasi sumber daya air dan energi serta revisi RTRW kawasan konservasi Rongkong–Seko juga menjadi prioritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, mitigasi bencana di kawasan rawan seperti Latimojong dan Rongkong-Seko menjadi bagian dari penguatan kebijakan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Sulsel, Zulfikar Limolang, menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dan program pembangunan daerah agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi PKB menekankan pentingnya implementasi Perda yang mencakup perlindungan sosial, lingkungan, serta penguatan pendidikan berbasis akhlak dan ekonomi kerakyatan,” katanya.
Zulfikar menyoroti keberlanjutan Perda Gender, fasilitasi pesantren, dan Perda Pertanian Organik.
Ia juga menekankan pentingnya pelestarian budaya takbenda dan penguatan Perda Perlindungan Pekerja Migran.
Fraksi PKB turut mendorong percepatan Ranperda tentang Cadangan Pangan serta pengembangan infrastruktur transportasi di kawasan Sabbang–Seko dan Teluk Bone.
Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan DAS strategis seperti Rongkong dan Saddang, penyediaan energi dan air bersih, serta revisi RTRW di kawasan konservasi Rongkong-Seko bersama Pemkab Luwu Utara.
| Pemprov Sulsel Klaim Persiapan dan Dokumen Stadion Sudiang Rampung |
|
|---|
| Madura United Tanpa Pelatih Kepala Hadapi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie Parepare |
|
|---|
| Cukup Rp350 Ribu Sudah Dapat Pelatihan Table Manner di Aston Makassar |
|
|---|
| Daftar 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Termasuk Makassar dan Parepare |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD Takalar Ditangguhkan, Pakar Hukum UINAM: Sah Secara Hukum Belum Tentu Adil di Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.