Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Mira Hayati Banding Meski Hukumannya Ringan? Vonis Suami Fenny Frans Lebih Lama 8 Bulan

Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Editor: Sudirman
Ist
SKINCARE - Pengusaha skincare Mira Hayati. Mira Hayati akan banding setelah divonis 10 bulan penjara kasus skincare bermerkuri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mira Hayati akan melakukan banding usai divonis kasus skincare bermerkuri.

Ratu Emas divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Ida Hamidah kuasa hukum Mira Hayati mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding

Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ujarnya.

Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Hal Meringankan Mira Hayati

Hukuman Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans.

Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebut tiga hal meringankan Mira Hayati.

Yaitu sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. 


‎Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Sementara Jaksa Angeliky Handajani Day membacakan vonis Mustadir Dg Sila menyebut hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati.

"Terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Berbeda dengan Mira Hayati punya pertimbangan lain sehingga hukumannya lebih ringan.

Siapa Mira Hayati?

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.

Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.

Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.

Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.

Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved