Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi Demokrat Protes Keras Pemprov Sulsel, Rincian Utang DBH Dirahasiakan

Ketua Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin, menilai jawaban yang disampaikan Pemprov Sulsel terlalu umum.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Kolase Fatma Wahyuddin (kiri) dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kanan). Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Fatwa Wahyuddin tak puas penjelasan Pemprov Sulsel soal utang DBH kabupaten/kota. 

Banyak aset yang secara administratif tercatat, namun sulit dijangkau secara fisik karena berada di wilayah terpencil.

“Ada aset kita yang masih tercatat tapi secara fisik sulit dijangkau. Sertifikasi dan penataan aset ini akan terus kami lakukan demi kejelasan status dan nilai aset daerah,” jelasnya.

Dalam laporan realisasi keuangan tahun 2024, Pemprov Sulsel mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp9,9 triliun.

Persentasenya mencapai 98,33 persen dari target yang telah disesuaikan menjadi Rp10,16 triliun.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp5,375 triliun atau 97,42 persen dari target. 

Dari sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp9,8 triliun atau 97,48 persen dari pagu sebesar Rp10,056 triliun. 

Belanja pegawai mendominasi dengan nilai Rp3,79 triliun (99,54 persen). 

Kemudian disusul belanja barang dan jasa sebesar Rp2,082 triliun (93,31 persen).

Realisasi penerimaan pembiayaan daerah tercatat Rp27,297 triliun.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp133,877 miliar atau 99,91 persen. 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp84,83 miliar.

Fatmawati Rusdi menegaskan keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun beruntun adalah wujud transparansi dan akuntabilitas. 

Namun, ia mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama empat tahun berturut-turut menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan kita semakin baik. Namun, kami tidak berpuas diri karena masih banyak yang harus dibenahi,” ungkap Fatmawati.

Terkait RPJMD 2025–2029, Fatmawati menyebut dokumen perencanaan tersebut telah disusun berdasarkan regulasi.

Termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“RPJMD menjadi dasar pengukuran kinerja pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan isu strategis daerah dan selaras dengan RPJMN,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved