Status Pungli Sertifikasi Tanah Gratis di Maros Naik Penyidikan, Mantan Lurah Leang-leang Terseret
Andi Marwati dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp, pukul 14.42 Wita, belum merespon.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Ia menambahkan bahwa pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan, maupun warga penerima sertifikat, dilakukan sepanjang Juli ini.
Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.
Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.
“Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya,” kata Sulfikar.
Sulfikar menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuhnya.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.
Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, warga diminta membayar Rp500 ribu bahkan hingga Rp1 juta.
“Padahal berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok,” bebernya.
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cara Mudah Urus Sertifikat Lahan dan Rumah Lewat PTSL, Lengkap Syarat dan Biaya Setiap Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.