Status Pungli Sertifikasi Tanah Gratis di Maros Naik Penyidikan, Mantan Lurah Leang-leang Terseret
Andi Marwati dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp, pukul 14.42 Wita, belum merespon.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Aksi pungli diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
Mantan Lurah Leang-leang, Andi Marwati pun terseret dalam dugaan kasus pungli ini.
Andi Marwati dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp, pukul 14.42 Wita, belum merespon.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus dilakukan pada akhir Juni 2025 lalu, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya Selasa (7/7/2025).
Ia meyebutkan akan ada sekitar 600 penerima program akan dimintai keterangan.
“Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.
Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.
Namun, warga di Kelurahan Leang-Leang justru mengaku dipungut biaya bervariasi, untuk sertifikat tanah tersebut.
“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” sebutnya.
Penyidik Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi awal, dan pekan ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Ia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.
“Kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan,” jelas Sulfikar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan, maupun warga penerima sertifikat, dilakukan sepanjang Juli ini.
Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.
Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.
“Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya,” kata Sulfikar.
Sulfikar menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuhnya.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.
Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, warga diminta membayar Rp500 ribu bahkan hingga Rp1 juta.
“Padahal berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok,” bebernya.
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cara Mudah Urus Sertifikat Lahan dan Rumah Lewat PTSL, Lengkap Syarat dan Biaya Setiap Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.