Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Lokal

Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik Mira Hayati.

ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Padahal JPU menuntut vonis 6 tahun penjara. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.

"‎Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.

"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.

‎Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, ‎Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.

"‎Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.

‎"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.

‎Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"‎Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.

"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.

Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.

Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.

"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.

"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.

Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.

Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," tuturnya.

Tahanan Rumah Setelah Lahiran

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved