Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Lokal

Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik Mira Hayati.

ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Padahal JPU menuntut vonis 6 tahun penjara. 

Beredar kabar, terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati, telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar.

Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.

Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).

"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.
[3/6 18.01] DG 3 MBA: "Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," lanjutnya.

Kabar itu juga dibenarkan salah satu Humas Rutan Makassar, Nunung.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025).

Tribun pun berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, ke Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Namun, Sibali mengaku belum mengetahui persis kabar pengalihan status tahanan Mira Hayati tersebut.

"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.

"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi terpisah enggan membenarkan kabar tersebut.

Ia justru meminta agar kabar tersebut ditanyakan langsung ke Fenny Frans.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," sebutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved