Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Drama Pilwali Palopo Hampir Setahun, Eks PPK: Tidak Mauma Saya PSU, Tapi Itu Tergantung MK

Eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Andis, berharap agar proses demokrasi di Palopo bisa berakhir.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
PSU PALOPO - Pelantikan badan AdHoc PPK dan PPS se Kota Palopo untuk PSU di Hotel Mulia Indah, Jumat (4/4/2025). PPK dan Panwascam angkat bicara soal panjangnya proses demokrasi di Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Warga Palopo mulai jenuh jika harus Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Pilwali Palopo belum berakhir setelah PSU pada 24 Mei 2025.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RMB ke MK karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin yang memenangkan Pilwali Palopo.

MK akan membacakan putusan Pilwali Palopo, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Rincian Lengkap Harta Naili Calon Wali Kota Palopo Nyaris Tembus Rp1 T, Pemenang PSU Digugat ke MK

Eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Andis, berharap agar proses demokrasi di Palopo bisa berakhir.

PSU Pilkada Palopo telah berjalan sesuai aturan, namun keputusan ada pada Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu saja apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak mau mi ka saya PSU, tapi itu semua tergantung MK,” kata Andis saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Namun jika nantinya MK menyatakan Pilkada Palopo lanjut pada PSU jilid 2, ia mengaku siap untuk kembali menjadi bagian dari penyelenggara.

“Siap selalu jika ada panggilan menjadi badan AdHoc. Sebagai bagian dari proses yang berlangsung kemarin, saya merasa wajib menyelesaikan tugas sebagai PPK,” jelasnya.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) juga memberikan tanggapannya terkait Pilkada Palopo yang berlangsung lama.

“Ini menjadi potret buruk manajemen demokrasi lokal kita. Hampir setahun, artinya ada beban psikologis bagi masyarakat, ketidakpastian pemerintahan hingga stagnasi kebijakan publik,” ujar Arzad eks Panwascam.

Panjangnya proses demokrasi mengakibatkan banyak agenda daerah yang tersandera.

Banyak masyarakat jenuh dengan pemungutan suara.

Arzad mengaku bersedia menjadi Panwascam Sendana jika MK melihat adanya pelanggaran pada proses pencalonan dan meminta KPU untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved