BPKH: Dana Haji Tidak Hanya Disimpan, Tapi Dikelola Secara Syariah, Transparan, dan Profesional
Melalui pengelolaan dana haji oleh BPKH, jamaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Ringkasan Berita:
- Dana haji dikelola secara syariah, transparan, dan profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menghasilkan nilai manfaat yang membantu meringankan biaya haji.
- Pada penyelenggaraan haji 2026, rata-rata BPIH mencapai Rp87,4 juta per jamaah.
- Dari jumlah itu, jamaah hanya membayar Rp54,1 juta, sementara Rp33,2 juta ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
- Jamaah juga bisa memantau dana dan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana haji yang disetorkan oleh jamaah tidak hanya disimpan.
Tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia.
Melalui pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jamaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat Rp87.409.365 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah Rp54.193.806.
Sementara sisanya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji Rp33.215.559.
Selain itu, jamaah juga memperoleh hak keuangan lainnya berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per jamaah.
Baca juga: BPKH Transfer 70,95 persen Dana BPIH 2026, Likuiditas Tetap Terjaga
Jamaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat nyata kepada jemaah tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan syariah.
"Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jamaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jamaah," kata Fadlul Imansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Nilai manfaat merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH.
Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji.
Sehingga jamaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh dan biaya haji menjadi lebih rasional.
Pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas.
Tujuannya agar dana jamaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Layanan Aplikasi BPKH Apps
| 15 Pekerja Usia Produktif di Maros Kena PHK Sepanjang Januari-April |
|
|---|
| Garuda Indonesia Ganti 49 Koper Jamaah Haji |
|
|---|
| Jadwal Dimajukan 2 Jam, 387 Jamaah Haji Kloter 25 Embarkasi Makassar Bakal Berangkat Lebih Awal |
|
|---|
| Andrew Commis Sinematografer Penentu Pemenang Piala Oscar Bakal Melatih Bikin Film di Makassar |
|
|---|
| Kisah Nenek Maros Sulsel Jumariah Pilih Makan Telur Ayam dan Daun Ubi Demi Tabung Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260508-Jamaah-Haji-Indonesia-memperlihatkan-tampilan-BPKH-Apps.jpg)