Legislator PPP Cecar Inspektorat Soal Pengangkatan Ribuan Honorer Makassar di Era Danny Pomanto
Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli menyampaikan ini dalam agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyorot pengangkatan laskar pelangi atau pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar Fasruddin Rusli dalam agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar.
Agenda ini dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, termasuk para camat. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (4/7/2025).
Fasruddin Rusli mempertanyakan alasan Pemkot Makassar melakukan perekrutan laskar pelangi padahal ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk menghentikan perekrutan tenaga non ASN.
Pengangkatan tenaga honorer atau Laskar Pelangi tersebut terjadi saat Wali Kota Makassar masih dijabat Danny Pomanto.
Perekrutan non ASN dengan jumlah ribuan dinilai sangat memberatkan belanja pegawai, padahal pemerintah telah mewanti-wanti porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan laskar pelangi dari 2021 akhir, ini kan sebenarnya sudah ada penerimaan gelombang pertama untuk PPPK, sehingga inspektorat bisa mengambil alih stop dari BKD untuk penerimaan laskar pelangi baru," ucap Fasruddin Rusli
"Sebenarnya sudah tidak bisa diterima laskar pelangi untuk memenuhi kebutuhan 3 ribu lebih ini, karena membebani APBD kita," sambungnya.
Baca juga: 3.217 Honorer Pemkot Makassar Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pertanyaan legislator PPP tersebut langsung dijawab oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti.
Eka-sapaannya menjelaskan pada 2023 lalu pemerintah pusat meminta agar non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Artinya, ada ruang yang diberikan pemerintah pusat untuk melakukan penataan secara optimal hingga akhir 2024.
Namun kondisi faktualnya, seluruh pemda di Indonesia belum selesai melakukan penataan non ASN sesuai batas waktu yang ada dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa sejak terbitnya UU nomor 20, pemda tidak dibolehkan pengangkatan pegawai lainnya selain formasi ASN .
Akhirnya, pada awal Januari 2025 Pemkot Makassar diberikan warning kembali oleh pemerintah pusat baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah pusat mempertanyakan bagaimana hasil dari penataan Non ASN yang dilakukan pemerintah daerah.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.