Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PPP Cecar Inspektorat Soal Pengangkatan Ribuan Honorer Makassar di Era Danny Pomanto

Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli menyampaikan ini dalam agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
HONORER MAKASSAR - Suasana Rapat Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar. Agenda ini dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, termasuk para camat. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (4/7/2025). 

"Surat edaran ini kemudian berulang lagi di Februari 2025, sehingga Pemkot setelah diberikan ruang cukup melakukan penataan, Inspektorat selaku APIP melakukan monitoring sejak Febuari," jelasnya. 

Dari hasil monitoring yang dilakukan Inspektorat, ada rekomendasi yang diberikan, karena itu dilakukanlah penataan dengan merumahkan para honorer.

Pemberhentian 3.734 honorer dilakukan pada Juni lalu, artinya mereka tidak lagi mendapat gaji dari Pemkot Makassar terhitung sejak meraka putus kontrak.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga berupaya maksimal untuk mencari solusi atas permasalahan ini. 

Pemkot menginginkan agar kebijakan ini tidak merugikan banyak orang khususnya honorer yang telah megabdi bertahun-tahun

Maka dibuatlah skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), honorer yang putus kontrak bisa diselamatkan melalui kebijakan PJLP. 

"Jadi kami semaksimal mungkin bagaimana mencari solusi permasalahan ini secara ideal dan ada kebijaksanaan didalamnya. Kami sudah mulai melakukan perekrutan melalui PJLP, itu adalah usaha paling optimal yang bisa dilakukan," paparnya. 

"Sebenarnya ini adalah langkah penataan yang paling soft dilakukan Pemkot, kami tidak melakukan penataan serta merta, dilakukan banyak pertimbangan, koordinasi ke kementerian," sambungnya. 

Karena itu, Eka menegaskan bahwa persoalan tenaga ASN ini bukan karena ada atau tidak ada temuan, melainkan sudah mencapai batas waktu yang diamanahkan undang-undang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved