Makassar Mulia
3.217 Honorer Pemkot Makassar Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Makassar, Jumat (4/7/2025).
Diketahui, Honorer R2/R3 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2024 lalu namun tidak lolos.
Sebelumnya rombongan aliansi ini sudah pernah mengadu ke DPRD Makassar pada pertengahan Mei lalu.
Kini mereka datang kembali menagih janji legislatif untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kota Makassar pasca pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Pokok permasalahan yang disampaikan adalah status mereka yang dijadikan paruh waktu.
Aliansi Honorer R2/R3 ini diterima di Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar Sukri Zulkarnain mengatakan, ia bersyukur, hasil pertemuan ini menemukan titik terang.
Baca juga: Pemkot Makassar Selamatkan Ribuan Honorer Lewat Skema PJLP
3.217 honorer yang tak lulus PPPK akan diakomodir.
Katanya, sudah ada formasi yang akan diajukan ke pemerintah pusat untuk penempatan mereka.
"Jadi keraguan teman-teman sudah ada jawabannya bahwasanya kuota yang 3.217 itu sudah ada formasi dan penempatannya, kata dari pihak BKD itu sisa menunggu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)," ucapnya di Ruang Komisi A Gedung DPRD Makassar Jl A Pettarani.
DRH tersebut adalah dokumen identitas sebagai dasar pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Diketahui, Pemerintah telah menyediakan solusi bagi honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2.
Adapun skema tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan Menpan RB tersebut menyebutkan bahwa honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Jadi untuk pengangkatan penuh waktu itu mengikuti transisi regulasi, mungkin maksimal itu satu tahun yang kami ketahui, ya jadi untuk sementara inikami di paruh waktu kan," katanya.
Plt Kepala BKPSDMD Makassar Kamelia Thamrin Tantu menyampaikan, berdasarkan wacana dari pemerintah pusat, honorer yang tak lolos PPPK akan diangkat menjadi paruh waktu paling cepat pada Oktober mendatang.
"Wacana dari pusat di bulan 10 itu mereka akan diangkat sebagai paruh waktu, kami menunggu juga informasi dari BKN," ujarnya.
Terkait pengangkatan paruh waktu ke penuh waktu, Pemkot Makassar harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai aturan dari pemerintah pusat, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
"Kalau misalnya belanja pegawai itu tidak melebihi dari 30 persen jadi itu memungkinkan untuk pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu," jelasnya.
Adapun 3 ribu lebih PPPK paruh waktu tersebut tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar.
Wali Kota Keluarkan Moratorium Pindah Tugas Pegawai
Kamelia Thamrin menyebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengeluarkan moratorium perpindahan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkot Makassar menahan adanya perpindahan ASN dari daerah untuk menambah beban belanja pegawai.
"Pak wali sudah keluarkan surat edaran moratorium untuk menahan pegawai pindah masuk di Kota Makassar, ini membuat kesempatan untuk teman-teman paruh waktu bisa menjadi penuh waktu," katanya.
Hal sama disampaikan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDMD Makassar Ilham Rasul.
Moratorium diterbitkan agar belanja pegawai tetap stabil, tidak bertambah.
Perpindahan pegawai dari daerah ke Makassar akan membuat pembengkakan belanja.
Di sisi lain, jumlah pensiunan Kota Makassar setiap tahunnya mencapai 500 orang.
Kondisi ini disebut bisa mengurangi belanja pegawai dan akan di substitusi oleh pegawai baru yang lolos PPPK. (*)