Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Nasri Ditangkap

Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kejati Kasus Korupsi Proyek Bendung

Haji Nasri buronan kasus korupsi ditangkap di saat sedang berada di rumahnya Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
HAJI NASRI DITANGKAP - Nasri (lingkar merah) berjalan dikawal Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire Kamis (3/7/2025) dini hari. Haji Nasri di rumah yang berlokasi di Jl Teratai No 09, Mattoanging, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Haji Muh Nasri pengusaha asal Kabupaten Gowa Sulsel ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Bos bisnis Planet Beckham itu ditangkap kasus dugaan korupsi.

Haji Nasri ternyata sudah lama jadi buronan kasus korupsi.

Setahun buron, pelarian Haji Nasri akhirnya berakhir.

Ia ditangkap di saat sedang berada di rumahnya Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Tim penangkapan melibatkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Dan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Di mana, Daftar Pencarian Orang (DPO) Muh Nasri selaku Direktur PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire Papua, melakukan tindak pidana korupsi.

Yaitu dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

Proyek itu, kata Soetarmi bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire. 

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau Rp 10 milliar lebih," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri lanjut Soetarmi, dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan: "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali".

Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, atau Rp 10 milliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved