Haji Nasri Ditangkap
Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kejati Kasus Korupsi Proyek Bendung
Haji Nasri buronan kasus korupsi ditangkap di saat sedang berada di rumahnya Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar
Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Dan bia tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 itu, juga memerintahkan agar Muh Nasri ditahan.
"Saat diamankan, Terpidana H Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ucap Soetarmi.
Setelah diamankan, Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.(*)
Rekam Jejak Haji Nasri Pengusaha Makassar Ditangkap Kejaksaan, Pernah Digrebek Pomdam Gegara Miras |
![]() |
---|
Haji Nasri Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi, Tetangga: Baik ji Orangnya |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Ditangkap Kejaksaan, Pengusaha Makassar Pernah Digrebek Pomdam Saat Pesta Miras |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Pengusaha Kaya Asal Gowa Ditangkap Kejati Sulsel, Buron Sejak Agustus 2024 |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kasus Korupsi Bendungan di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.