Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Nasri Ditangkap

Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kejati Kasus Korupsi Proyek Bendung

Haji Nasri buronan kasus korupsi ditangkap di saat sedang berada di rumahnya Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
HAJI NASRI DITANGKAP - Nasri (lingkar merah) berjalan dikawal Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire Kamis (3/7/2025) dini hari. Haji Nasri di rumah yang berlokasi di Jl Teratai No 09, Mattoanging, Kota Makassar. 

Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Dan bia tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 itu, juga memerintahkan agar Muh Nasri ditahan.

"Saat diamankan, Terpidana H Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ucap Soetarmi.

Setelah diamankan, Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved