Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

John Sebut Syahruna Diiming-Imingi Rumah dan Tanah untuk Cetak Uang Palsu

John Biliater beberkan kinerja Syahruna di sidang kasus uang palsu. Ia mengaku hanya diminta transfer Rp250 juta oleh terdakwa.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU - Terdakwa John Biliater Panjaitan saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahruna di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (3/7/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

Ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Syahruna, saat itu berada di Jakarta, untuk mentransfer uang guna membeli bahan alat peraga kampanye.

“Minta tolong kepada saya tahun 2023 bulan Juli. Sekitar Rp250 juta ditransfer bertahap sebanyak enam kali ke satu nomor seseorang,” ujarnya.

TATAPAN ANNAR-Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu, menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025). Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar.
TATAPAN ANNAR-Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu, menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025). Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar. (TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI)

Saat Syahruna ditangkap, John mengaku sedang berada di kamar di rumah Annar, Jl Sunu, Makassar.

Polisi datang, melakukan pemeriksaan, lalu pergi.

Ia mengetahui Syahruna ditangkap dari pembantu rumah.

Tiga hari kemudian, Syahruna bersama polisi kembali ke rumah Annar di Jl Sunu untuk melakukan penggeledahan.

John juga mengaku ditangkap seminggu setelah Syahruna diamankan polisi.

Ia menyebut mengenal Annar sejak 1990-an atau sekitar 30 tahun lalu.

Ia bekerja sebagai Direktur Administrasi dan Pengawas di perusahaan milik Annar.

Kuasa hukum Syahruna kemudian menanyakan soal kinerja Syahruna, termasuk selama masa pilkada dan di restoran.

John menyebut Syahruna mulai bekerja di perusahaan Annar sejak 2022.

Sebagai teknisi malam hari, John menilai kinerja Syahruna cukup baik.

“Pekerjaannya bagus. Saya baru tahu dia terlibat uang palsu setelah kejadian,” ucapnya.

Kuasa hukum juga menanyakan apakah John tahu motivasi Syahruna membuat uang palsu.

“Kata Syahruna, dia diiming-imingi rumah dan tanah oleh Andi Ibrahim,” jelasnya.

Majelis hakim juga menanyakan pekerjaan dan gaji John.

Ia mengaku menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Umum dengan gaji sekitar Rp7 juta, bahkan bisa lebih dari Rp10 juta jika ditotal.

“Saya tidak tahu persis gaji Syahruna,” tutupnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved