Sidang Uang Palsu UIN
John Sebut Syahruna Diiming-Imingi Rumah dan Tanah untuk Cetak Uang Palsu
John Biliater beberkan kinerja Syahruna di sidang kasus uang palsu. Ia mengaku hanya diminta transfer Rp250 juta oleh terdakwa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Sidang kasus sindikat uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025) hingga malam hari.
Sidang berlangsung di ruang Kartika itu menghadirkan terdakwa John Biliater Panjaitan sebagai saksi untuk terdakwa Syahruna.
Hakim ketua, Dyan Marta Budhinugraeny, memulai dengan menanyakan identitas dan kesediaan John menjadi saksi.
Ia pun bersedia dan disumpah di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, menggali lebih dalam motif Syahruna dalam memproduksi uang palsu.
Namun, John mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

John juga menyatakan tidak pernah melihat langsung uang palsu, hanya selebaran (flyer) yang sempat terlihat.
Kesaksian John dinilai berbeda dari keterangannya dua pekan lalu saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Ibrahim.
Jaksa mengingatkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut John pernah melihat uang palsu.
Ia menjawab bahwa pernyataan itu dibuat di bawah tekanan.
"Karena pemeriksaan selalu tengah malam dan kita agak terganggu, jadi langsung tanda tangan," ucapnya.
Soal pembelian bahan produksi, John mengaku baru mengetahui dari invoice ditunjukkan saat persidangan.
Ia menyebut komunikasi dengan Syahruna terbatas, hanya melalui WhatsApp.
Baca juga: Terungkap di Sidang Andi Ibrahim, Sindikat Uang Palsu Mau Tukar Rp1 Miliar Lewat Kenalan di BI
Jaksa juga menanyakan apakah Syahruna pernah membeli bahan untuk kebutuhan pilkada.
“Pernah, atas perintah Annar,” jawab John.
uang palsu
sidang uang palsu
UIN Alauddin Makassar
John Biliater
Syahruna
Annar Sampetoding
Andi Ibrahim
Gowa
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.