Wajo Catat 408 Janda dan 94 Duda, Perceraian Didominasi Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga
Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per 2 Juli 2025.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Sedangkan 2 lainnya berstatus bukan anak atau berusia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo, Gusnaeni menyebut angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau data per Desember 2024, ada 82 permohonan nikah anak. Tahun ini agak berkurang dan semoga tidak ada kenaikan di bulan berikutnya," ujar Gusnaeni kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/5/2025).
Lalu, usia termuda permohonan nikah anak yakni, 12 tahun 11 bulan.
"Untuk sementara yang paling muda meminta permohonan nikah yakni umur 12 tahun 11 bulan," lanjutnya.
"Paling banyak di Bulan Januari, ada 10 permohonan yang kami terima," tambah Gusnaeni.
Meski begitu, sebagian besar permohonan pernikahan anak di bawah umur diajukan setelah menetapkan hari pernikahan karena alasan adat istiadat.
"Kebanyakan orang tua mengajukan permohonan nikah anak mereka karena takut tidak ada lagi yang melamar jika menolak calon pasangan atau lamaran," ungkapnya.
Sawit Jadi Harapan Baru Petani Wajo Pasca Kakao Meredup |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wajo Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Gaji dan Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
PMII Desak Hapus Tunjangan Rumah Anggota DPRD Wajo |
![]() |
---|
Kementerian PKP, PNM dan SMF Luncurkan Rumah Layak Usaha Bagi Perempuan Prasejahtera di Wajo |
![]() |
---|
Bandara Sultan Hasanuddin Siapkan Fasilitas Terbaik buat Kontingen MQK Internasional di Wajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.