Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa

Selain Teddy, ada 9 jenderal polisi yang pernah terseret kasus hukum hingga divonis penjara seumur hidup.

Editor: Ansar
Facebook
POLRI - Irjen Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Jawa Timur. 

Ia terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Atas kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara.

Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.

Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.

Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.

6. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

Suyitno Landung merupakan mantan Kabareskrim Polri.

Pada akhir 2005, Suyitno Landung terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp1,7 triliun, Adrian Waworuntu.

Dalam kasus tersebut, Suyitno divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007.

Penahanan Suyitno kala itu sempat menimbulkan perdebatan.

Ia yang seharusnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Brimob di Depok, Jawa Barat.

Kapolri kala itu Jenderal Sutanto beralasan bahwa jika Suyitno ditahan di LP Cipinang dikhawatirkan akan mendapatkan penganiayaan dari tahanan lain.

7. Brigjen Pol Didik Purnomo

Kasus Simulator SIM menyeret nama Didik Purnomo pada 2012.

Kala itu, publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.

Eks wakil Kakorlantas Polri tersebut harus bertanggung jawab terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.

8. Brigjen Pol Samuel Ismoko

Samuel Ismoko terjerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.

Ia menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan setelah kasusnya naik banding.

9. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara.

Ia lalu bebas bersyarat pada Agustus 2024.

Tersirat kabar bahwa Hendra Kurniawan tidak jadi dijatuhi sanksi PTDH dari Polri.

Ia kini masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.

10. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

(Tribunnews.com/Rakli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Jenderal Polisi Terjerat Kasus Hukum, Ferdy Sambo-Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved