Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1993

Sosok Kapolda Tersingkat Alumni Akpol 1993, Jenderal Bintang 2 Junior Kapolri Hanya 4 Hari Menjabat

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri. Namun batal empat hari kemudian.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KAPOLDA TERSINGKAT - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa tahun lalu. Teddy Minahasa batal dilantik jadi Kapolda Jawa Timur akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Kapolda itu bernama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa Putra.

Ia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993., junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulusan Akpol 1991.

Irjen tercatat sebagai Kapolda tersingkat.

Ia hanya empat hari menjabat sebagai Kapolda.

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).

Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Dipecat dari Polri

Dilansir Tribun-Timur.com dari situs mediahub.polri.go.id, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.

"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved