Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Jeneponto

Polemik Tagihan PBB di Jeneponto Memanas, Bapenda Bantah Angka 400 Persen

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu saat ditemui di Kantornya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, (20 Maret 2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanas.

Salah satu anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, sebelumnya menyoroti tagihan PBB miliknya naik drastis dari Rp300 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp1,5 juta pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah

Jugamerupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. 

Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tarif hanya 0,1 persen.

"Jadi memang ada kenaikan, tapi tidak sampai 400 persen. Objek pajak yang tahun lalu dikenakan Rp1.063.220, tahun ini menjadi Rp1.654.830. Itu kenaikannya sekitar 64 persen," ujar Saripuddin di ruangan kerjanya, Kamis (14/8/2025) sore.

Saripuddin menegaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. 

Sementara tanah kosong atau lahan tanpa bangunan, nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat berhak mengajukan keberatan atau peninjauan ulang jika merasa nilai PBB yang ditetapkan terlalu tinggi.

"Warga bisa mengisi formulir keberatan di kantor Bapenda, nanti akan kami tinjau kembali. Ini untuk memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.

Kenaikan ini membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, terkejut.

Ia kaget setelah melihat tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved