Sidang Uang Palsu UIN
Andi Ibrahim Ungkap Produksi Uang Palsu untuk Biaya Annar Sampetoding Maju Pilgub Sulsel
Terungkapnya uang palsu untuk Pilkada Sulsel tersebut saat Andi Ibrahim jadi saksi mahkota terhdap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terungkap, uang palsu buatan Syahruna untuk biaya Pilkada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding
Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025)
Terungkapnya uang palsu untuk Pilkada Sulsel tersebut saat Andi Ibrahim jadi saksi mahkota terhdap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar Sampetoding diketahui mendaftar calon gubernur Sulsel lewat partai PKS.
Annar Sampetoding diketahui merupakan seorang politikus disebut menjabat selama 25 tahun sebagai dewan pakar PKS.
Sidang diawali dengan Hakim Ketua menanyakan seputar awal perkenalan antara Andi Ibrahim dengan Annar.
Andi Ibrahim mengaku mengenal Annar lewat forum tomanurung perkempulan keluarga raja-raja.
Selain itu, dia juga mengenal Annar lewat forum cendikiawan keratin nusantara.
Sehingga Andi Ibrahim mengenal Annar sejak 2023.
Baca juga: Tangis Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Pecah Saat Sidang, Andi Ibrahim: Itulah Kebodohan Saya
Dari situlah Andi Ibrahim dihubungi oleh Annar untuk bertemu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, untuk bersilaturahmi.
Di pertemuan tersebutlah Annar mengatakan bahwa dirinya akan sebagai maju calon Gubernur Sulsel kepada Andi Ibrahim
Kemudian, Annar juga memperkenalkan Andi Ibrahim dengan Syahruna sebagai yang akan mengurus soal pembiayaan dan alat peraga kampanye.
"Terdakwa yang hubungi saya suruh ke rumahnya. Untuk silaturahmi dan dia sampaikan juga akan maju calon Gubernur Sulsel dan memperkenalkan Syahruna sebagai staf kepercayaannya," jelasnya
Kemudian, Andi Ibrahim pun diarahkan ke sebuah ruangan disebut kantor dan diperlihatkan oleh Syahruna kertas putih ukurannya seperti uang asli.
Andi Ibrahim mengaku kertas putih itu terdapat corak dan tulisan 100 ribu.
Di pertemuan keduanya, tiga hari setelah itu di rumah Annar, Syahruna kembali memperlihatkan uang palsu kepada Andi Ibrahim.
Uang palsu tersebut lalu diuji coba dengan alat pengujian uang dan sinar UV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco menanyakan apa tujuan dari uang palsu tersebut.
"Katanya Syahruna uang palsu untuk Pilkada," ucapnya
Basri Baco apakah uang palsu tersebut siap diedarkan
"Iya sudah siap diedarkan," jawab Andi Ibrahim
Andi Ibrahim mengaku tidak mengetahui bahan dan uang palsu tersebut dari mana.
Menurutnya bahan tersebut sudah ada di rumah Annar di Jl Sunu, Makassar.
"Di pertemuan kedua, apakah Syahruna memperlihatkan kertas yang sudah ada gambar uangnya," tanya jaksa
"Mesin tidak diperlihatkan, kertanya sepotong, seperdua dari kertas hvs," jelasnya
Dia mengaku baru mengetahui bahwa bahan dan alat dibeli tersebut dibeli oleh terdakwa Annar setelah dari kepolisian dan atas penyampaian Syahruna.
Belakangan Annar Salahuddin Sampetoding batal mencalonkan karena tidak dapat rekomendasi partai.
Sekedar diketahui, uang palsu yang dibuat Syahruna ini diproduksi di dua lokasi.
Produksi pertama di rumah Annar di Jl Sunu, Makassar dan lokasi kedua di gedung perpustakaan kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Tangis Andi Ibrahim
Terdakwa sindikat uang palsu eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menangis terseduh menyesal atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025)
Penyesalan Andi Ibrahim sesaat Hakim ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny bertanya apakah mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
"Itulah kebodohan saya dan saya minta maaf. Saya menyesal ," ucapnya sembari menangis dihadapan majelis hakim
Ia baru menyesali perbuatannya dan tahu melanggar hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.Kemudian penasehat hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya pun menanyakan hal serupa dan soal kondisinya
"Tidak ada sama sekali (saya berikan ke keluarga," ucap Andi Ibrahim dengan lirih.
Dia mengaku pada saat ditangkap oleh polisi tidak berusaha melarikan diri.
"Bahkan barang bukti saya tunjukkan semua," ujar Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim mengaku tidak berniat membelanjakan uang palsu tersebut. Begitu juga untuk memberikan kepada siapa pun
"Tidak ada niat sama sekali untuk belanjakan (uang palsu)," jawab Andi Ibrahim saat ditanyai oleh penasehat hukumnya
Andi Ibrahim mengatakan tidak mengenal Satriana, Irsan, Sukma, Iwan Irfan dan Kamarang.
Dia baru mengetahui para terdakwa terdakwa tersebut setelah ditahan di rutan.
"Tidak ada niat saya untuk mengedarkan uang itu (uang palsu)," jelasnya
Tidak pernah saya melakukan atau terlibat dalam pembuatan, saya hanya pernah melihat dua kali Ambo Ala (dan Syanruna itu pun sementara dalam keadaan dalam ruangan sementara menunggu print out," sambungnya
Alwi Jaya kembali menanyakan apakah Andi Ibrahim memiliki utang atau membutuhkan uang dengan jumlah besar.
Andi Ibrahim menegaskan hidupnya berkecukupan.
"Tidak (memiliki utang, butuh uang dana besar)," ucap Andi Ibrahim.
Rencanakan Tukar Uang Palsu Rp1 Miliar Lewat Pegawai BI
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny ini menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Andi mengenal Hendra saat pria itu datang ke kantornya di UIN Alauddin Makassar untuk mencari Mubin Nasir, teman dekat Andi.
"Saya bilang silakan cari di kantor pusat, karena sudah tidak menjadi staf saya sekarang. Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra," jelasnya.
Hendra diketahui bekerja sebagai pedagang pakaian keliling.
Ia tertarik membeli mesin offset tersebut, dan Andi akan mempertemukannya dengan sepupunya, Muhammad Syahruna.
"Pada saat itulah pertemuan yang ketiga saya dengan Muhammad Syahruna di Jalan Sunu bersama Hendra. Itu pertama kali mesin dibuka, diperlihatkan, ternyata diam-diam Hendra memvideo mesin. Kemudian setelah itu, dia simpan lagi," lanjut Andi.
"Kemudian saya bilang ke Syahruna, kemarin yang kita kasih lihat saya itu seperti apa itu kertas (uang palsu). Akhirnya Hendra tertarik dan dibawa lagi masuk ke ruangan yang sama," katanya.
Saat pertemuan itu, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. Uang itu diuji menggunakan alat pendeteksi uang, namun tertolak.
Baca juga: Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu
"Kemudian Syahruna juga mengambil dia punya yang kertas putih (uang palsu) dan Syahruna mengatakan saya punya bisa lolos. Terjadilah pembicaraan, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp1 miliar, saya butuh Rp1 miliar untuk uang reject," pungkasnya.
Menurut Andi, Hendra memesan uang palsu senilai Rp1 miliar dari Syahruna, dengan sistem tukar Rp100 juta uang asli atau 1 banding 10.
Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).
Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".
"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.
Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.
"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.(*)
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.