Tren Pernikahan Anak Masih Marak di Bone, Hamil Luar Nikah Jadi Penyebab Utama
Tahun 2024 ada sebanyak 12 kasus pernikahan anak yang dicatat oleh pemerintah Kabupaten Bone.
Hukum di Indonesia:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menyatakan batas usia minimum menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Meski begitu, pernikahan anak masih terjadi melalui dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.
Penyebab Umum:
Kemiskinan.
Kurangnya pendidikan dan informasi seksual.
Tekanan sosial dan budaya.
Pandangan bahwa menikahkan anak dapat “melindungi” kehormatannya.
Mengapa Penting untuk Mencegah Pernikahan Anak?
Melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Membentuk generasi yang lebih sehat, cerdas, dan mandiri.
Upaya Pencegahan:
Edukasi dan Kesadaran: Menyebarkan informasi tentang dampak negatif pernikahan anak.
Peningkatan Akses Pendidikan: Terutama bagi anak perempuan.
Penguatan Hukum: Menindak penyimpangan dan memperketat dispensasi nikah.
Peran Keluarga dan Masyarakat: Mengubah pola pikir dan norma yang mendukung praktik ini.(*)
| Isu Pungutan Calon Jemaah Haji Rp10 Juta, Ketua FK KBIHU Bone: Bukan dari KBIH |
|
|---|
| Kasihan! Sudah 4 Bulan Ratusan Petugas Kebersihan Bone Belum Terima Gaji Rp1,2 Juta/Bulan |
|
|---|
| Kadispora Bone: Venue dan Cabor Porprov Sulsel 2026 Masih Menunggu Keputusan Provinsi |
|
|---|
| 18 Desa di Bone Gelar Pilkades PAW 2026, Ini Daftar Jumlah Pendaftarnya |
|
|---|
| Bone Bikin Iri 5 Daerah Ulang Tahun: Terima Bantuan Terbesar dari Andi Sudirman, Pinrang Terkecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PERNIKAHAN-ANAK-ilustrasi-pernikahan-anak-DP3A-mengaku-sepanjang-2025.jpg)