Tren Pernikahan Anak Masih Marak di Bone, Hamil Luar Nikah Jadi Penyebab Utama
Tahun 2024 ada sebanyak 12 kasus pernikahan anak yang dicatat oleh pemerintah Kabupaten Bone.
"Trennya itu kalau dalam keadaan seperti itu yang datang ke kantor kami itu tahun ke tahun sudah turun," tandasnya.
Tentang Pernikahan Anak
Pernikahan Anak adalah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang masih di bawah umur, biasanya di bawah usia 18 tahun.
Praktik ini terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang berupaya membatasinya.
Fakta Penting tentang Pernikahan Anak
Dampak terhadap Kesehatan:
Anak perempuan yang menikah dini berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan.
Risiko kematian ibu dan bayi meningkat.
Dampak terhadap Pendidikan:
Anak yang menikah cenderung berhenti sekolah lebih awal.
Kesempatan untuk mengembangkan diri dan memperoleh pekerjaan yang layak menjadi terbatas.
Dampak terhadap Psikologis dan Sosial:
Anak belum matang secara emosional untuk menjalani pernikahan.
Rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Kehilangan masa kanak-kanak dan kebebasan memilih jalan hidup.
| Isu Pungutan Calon Jemaah Haji Rp10 Juta, Ketua FK KBIHU Bone: Bukan dari KBIH |
|
|---|
| Kasihan! Sudah 4 Bulan Ratusan Petugas Kebersihan Bone Belum Terima Gaji Rp1,2 Juta/Bulan |
|
|---|
| Kadispora Bone: Venue dan Cabor Porprov Sulsel 2026 Masih Menunggu Keputusan Provinsi |
|
|---|
| 18 Desa di Bone Gelar Pilkades PAW 2026, Ini Daftar Jumlah Pendaftarnya |
|
|---|
| Bone Bikin Iri 5 Daerah Ulang Tahun: Terima Bantuan Terbesar dari Andi Sudirman, Pinrang Terkecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PERNIKAHAN-ANAK-ilustrasi-pernikahan-anak-DP3A-mengaku-sepanjang-2025.jpg)