Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bone Terekam CCTV, Polisi Tangkap di Gowa

Polres Bone bekuk pelaku pencurian pecah kaca mobil. Uang Rp43 juta raib. Belum satu rekannya masih buron.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
PENCURI PECAT KACA MOBIL – Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menuturkan tindak lanjut kasus pencurian di Bone. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Tim Resmob Polres Bone bersama Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial SDA (52), warga Jenecinnong, Pallangga, Gowa, ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Korban adalah Muhammad Agdar (24), warga Batu Lepang, Pasaka, Sibulue.

Muhammad kehilangan uang tunai sebesar Rp43 juta dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji menjelaskan kronologi.

“Korban baru keluar dari BRI dengan membawa uang tunai. Pelaku membuntuti korban hingga depan rumah makan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (10/8/2025).

Setelah korban parkir dan masuk ke restoran di Jalan Husain Jeddawi, pelaku memecahkan kaca mobil dengan obeng lalu mengambil uang di dasbor.

Aksi berlangsung cepat sebelum pelaku dan rekannya kabur ke arah Makassar dengan sepeda motor hitam.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita tim gabungan berhasil menangkap SDA di Gowa tanpa perlawanan,” jelas Alvin.

Dalam pemeriksaan, SDA mengaku bersama rekannya melakukan aksi di Bulukumba dan Sinjai tanpa hasil, hingga akhirnya beraksi di Bone.

Setelah curian, SDA mendapat Rp28 juta dan rekannya Rp15 juta.

SDA diketahui residivis kasus pencurian berat, pernah dipenjarakan pada 2016 dan 2018.

Rekannya kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone,” tutup Alvin.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama di tempat umum. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved