Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Nurhadi Eks Sekretaris MA Gagal Bebas Usai Keluar Penjara, Berstatus Tersangka KPK Lagi

Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara

Editor: Ansar
Kompas.com
NURHADI - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Dia ditangkap lagi KPK usai bebas dari penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di lingkungan MA.

KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Kilas balik kasus Nurhadi

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.

Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.

Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved