Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Kekayaan Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat Dicopot Usai Penggelapan Uang

Anang menegaskan, Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
KEJARI JAKBAR - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro (tengah). Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah diperiksa internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro.

Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah diperiksa internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.

“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.

Anang menegaskan, Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.

Kajari Jakbar terima Rp500 juta

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved