Korupsi Diskominfo Maros
Kejari Maros Sita Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Kominfo
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang menetapkan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka baru.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyita uang negara senilai lebih dari Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang menetapkan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka baru.
Laode merupakan marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan penyedia layanan internet yang mengerjakan proyek di Diskominfo Maros.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyampaikan total uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989.
“Uang ini kami sita sebagai barang bukti dan telah dititipkan di rekening resmi penitipan Kejaksaan Negeri Maros,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kejari, Selasa (1/7/2025).
Jumlah tersebut, kata Zulkifli, adalah bagian dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan barang dalam program Command Center dan Statistical Pressroom.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan, apakah bisa meringankan hukuman atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Internet Dinas Kominfo Maros

Proyek pengadaan internet itu berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023.
Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Rinciannya, Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
LMH menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya Kejari Maros menetapkan Muhammad Taufan, eks Sekretaris Diskominfo Maros, sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Laode dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024.
“Tidak ada kendala berarti, hanya saja proses perhitungannya memang agak lama. Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat,” ucapnya.
Eks Sekdis Kominfo Maros Hanya Terima Setengah Gaji Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kejari Maros Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Kominfo, Eks Sekretaris Diseret ke Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
93 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Maros |
![]() |
---|
Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.