Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Diskominfo Maros

Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas

Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus Belanja Internet Command Center 

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / NURUL
KORUPSI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025). Muhammad Taufan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, ditahan di Lapas, Senin (23/6/2025).

Ia dijerat kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center tahun 2021 hingga 2023.

Muhammad Taufan saat ini menjabat  Kabag Fasilitasi DPRD Maros.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros

Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus Belanja Internet Command Center 

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said mengungkapkan, dugaan kerugian negara ditaksir Rp1 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Maros Tahan eks Sekretaris Kominfo Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989. Anggaran berasal dari APBD Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penyidikan perkara ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara.

“Sesuai arahan dari Jampidsus, kami mengedepankan penyelamatan kerugian negara. Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan, bisa dicicil. Itu bisa menjadi pertimbangan kami untuk berat ringannya hukuman nanti,” jelasnya.

Belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024.

“Tidak ada kendala berarti, hanya saja proses perhitungannya memang agak lama. Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat,” ucapnya.

Sulfikar menyebut penyidik telah memeriksa 93 saksi, termasuk pihak ketiga.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, karena fokus kami sekarang adalah pada alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved